Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik kembali setoran pelunasan. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada Selasa (2/6/2020).
Oleh karena itu Kemenag memberikan alternatif bagi calon jemaah yang ingin menarik kembali dana setoran pelunasan. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang terdapat dalam laman . Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis membenarkan perihal penarikan dana setoran pelunasan.
Muhajirin menuturkan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020. Dimana mengatur mengenai pembatalan keberangkatan jemaah pada penyelanggaran ibadah haji tahun ini. Muhajirin menyampaikan, calon jemaah yang menarik dana setoran pelunasan tidak akan dihapus dari daftar keberangkatan tahun 2021 mendatang.
Para calon jemaah haji yang gagal ibadah tahun ini, akan tetap diberangkatkan pada 1442 H/2021. Dana yang bisa ditarik kembali adalah setoran pelunasan, bukanlah setoran awal haji. Namun apabila jemaah menarik dana setoran awal, itu sama saja dengan membatalkan rencana mendaftar keberangkatan haji.
"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ungkap Muhajirin dikutip dari Kemenag.go.id . "Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," lanjutnya. Dalam kesempatan itu, Muhajirin juga menjelaskan terkait beberapa dokumen yang harus disiapkan calon jemaah haji dalam mengajukan penarikan dana setoran pelunasan.
1. Surat permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada kantor Kemenag tingkat kabupaten dan kota tempat mendaftar 2. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) 3. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya 5. Nomor telepon yang bisa dihubungi Setelah jemaah haji memenuhi beberapa dokumen tersebut, proses pengembalian dana setoran akan berlanjut.
1. Kepala kantor Kemenag kabupaten dan kota menajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis 2. Permohonan itu akan dikirim secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi 3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat tersebut dan melakukan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 5. BPKH kemudian mengirim Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bank Penerima Setoran (BPS) 6. BPS langsung mentransfer dana setoran pelunasan ke rekening calon jemaah haji
7. BPS mengkonfirmasi sudah melaksanakan transfer pengembalian dana di aplikasi SISKOHAT Tahapan tersebut akan berlangsung kurang lebih selama sembilan hari. Muhajirin menjelaskan, tahapan pertama di kantor Kemenag kabupaten dan kota selama dua hari.
Kemudian di Ditjen PHU selama tiga hari dan BPKH dua hari. Setelah itu proses transfer dari BPS akan memakan waktu selama dua hari. "Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," terang Muhajirindikutip dari Kemenag.go.id .
"Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)." "Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," tambahnya. Tercatat sebanyak 198.765 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan Bipih 2020 ini.