Asuransi Kesehatan Karyawan

Persiapan Vaksinasi Gotong Royong untuk Karyawan di Sektor Swasta

Tersedianya asuransi kesehatan karyawan dari perusahaan membuat para pekerja bisa bernapas lega selama beraktivitas di tengah wabah COVID-19. Selain menjamin mereka dari berbagai risiko, termasuk mengatasi infeksi virus Corona, asuransi kesehatan secara tak langsung mendorong para karyawan untuk menjaga kondisi tubuh mereka sampai menerima giliran vaksinasi.

 

Alur vaksinasi untuk karyawan

Karyawan, terutama yang bekerja di sektor swasta, dianjurkan mengikuti program vaksinasi gotong royong. Salah satu program untuk mempercepat vaksinasi di Indonesia tersebut dilaksanakan badan usaha atau badan hukum. Sejauh ini, sudah ada kurang lebih 8,5 juta karyawan di sektor swasta dari 16.500 perusahaan yang terdaftar mengikuti vaksinasi gotong royong.

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Kamar Daging dan Industri Indonesia, mengungkapkan pemerintah sebenarnya menargetkan harus ada 20 juta karyawan, mencakup BUMN, yang mengikuti vaksinasi. Melihat banyaknya karyawan swasta yang sudah terdata, Shinta pun optimis target tersebut cepat tercapai bahkan bisa saja melampaui.

Kesadaran karyawan terhadap fatalnya gangguan yang diakibatkan COVID-19 turut menyadarkan mereka akan pentingnya vaksinasi. Maka, wajar kalau peserta program tersebut sudah mencapai angka 8 jutaan. Shinta pun menambahkan sejumlah pengusaha sedang menantikan informasi baru dari pemerintah sehubungan jadwal penyuntikan vaksinasi gotong royong tersebut.

 

Prosedur pendaftaran vaksinasi oleh perusahaan

Meski masih menunggu instruksi, vaksinasi karyawan dijadwalkan mulai berjalan pada pertengahan 2021. Selain itu, ketersediaan vaksin ikut memengaruhi pelaksanaan program. Oleh karena itu, masing-masing perusahaan yang sudah menyarankan karyawannya untuk daftar vaksinasi harus terus mengikuti kabar terbaru dari pemerintah.

Adapun pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan vaksin adalah Kementerian BUMN dan Bio Farma. Kemudian, Kamar Dagang dan Industri Indonesia turut membantu dengan melakukan pendataan badan usaha atau badan hukum yang berminat mengikuti vaksinasi. Perusahaan juga bisa melakukan pendaftaran langsung ke Bio Farma.

Supaya data-data karyawan tercatat valid dan lengkap, badan usaha atau badan hukum harus melapor dahulu ke Kementerian Kesehatan. Data-data yang nantinya diminta adalah nama karyawan, NIK, dan alamat lengkap.

Langkah selanjutnya yang dilakukan sesuai prosedur adalah pendistribusian oleh Bio Farma ke fasyankes milik sektor swasta. Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus disepakati perusahaan supaya dapat dijadikan tempat pelayanan vaksinasi gotong royong. Koordinasi dengan dinas kesehatan pun dibutuhkan untuk melancarkan pelaksanaannya.

Lantaran tak dikelola pemerintah, vaksinasi gotong royong menetapkan tarif yang jumlahnya harus mengikuti aturan yang sudah diberlakukan. Dengan begitu, fasyankes tak akan berbuat curang dan dapat menyelenggarakan vaksinasi secara optimal.

Perlu diketahui bahwa vaksinasi gotong royong berbeda dengan vaksinasi pemerintah (Sinovac, Pfizer, Bio Farma, Novavax). Namun, bisa dipastikan program untuk sektor swasta tersebut tak akan mengganggu program pemerintah untuk memberikan proteksi pada masyarakat.