Ketika Anda memiliki keinginan bergabung dengan platform pengadaan barang jasa  dan eproc BUMN yaitu PaDi UMKM ini kumpulkan informasi pasti bagaimana skema transaksi dan pembelian di dalamnya agar dapat Anda pertimbangkan apakah sesuai dengan yang toko Anda jalani selama ini, seperti apa syarat transaksi serta pembeliannya? Simak tulisan yang dikutip langsung dari padiumkm.id berikut ini ya :
Syarat pada transaksi dua puluh dua yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap kendala Transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan Pembeli dengan UMKM untuk penyelesaian kendala tersebut. Keputusan yang diambil oleh PaDi UMKM merupakan keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat Pengguna untuk mematuhinya. Ketentuan ini tidak menghalangi penyelesaian kendala Transaksi tersebut oleh Pengguna melalui lembaga yang berwenang.
Syarat pada transaksi dua puluh tiga yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah UMKM memahami dan menyetujui bahwa UMKM dilarang melakukan pemalsuan/manipulasi harga Produk dengan tujuan apapun.
Syarat pada transaksi dua puluh empat yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah UMKM memahami dan menyetujui bahwa UMKM dilarang menawarkan Produk yang secara nyata melanggar peraturan perundang–undangan yang berlaku dan atau melanggar syarat dan ketentuan ini mengenai Jenis Produk Yang Dilarang.
Syarat pada transaksi dua puluh lima yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah UMKM memahami dan menyetujui bahwa UMKM wajib memberikan gambar/foto dan Deskripsi Produk secara lengkap dan jelas, tidak menyesatkan sesuai dengan kondisi dan kualitas riil Produk yang dijualnya. Bila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara gambar/foto dan Deskripsi Produk yang diunggah oleh UMKM dengan Produk yang diterima oleh Pembeli, maka PaDi UMKM sebagai platform digital eproc BUMN memiliki hak untuk membatalkan dan/atau menahan dana Transaksi terkait.
Syarat pada transaksi dua puluh enam yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah UMKM memahami dan menyetujui bahwa dalam menggunakan layanan PaDi UMKM, UMKM dilarang membuat ketentuan/peraturan bersifat klausul baku/kontrak standar yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain/keluhan kendala Transaksi, (ii) tidak menerima retur (penukaran Produk), (iii) tidak menerima refund/pengembalian dana, (iv) Produk tidak memiliki garansi/layanan purna-jual, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan biaya pengiriman), (vi) penyusutan harga Produk dan (vii) pengiriman Produk acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi Produk dengan Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM, maka peraturan yang berlaku adalah syarat & ketentuan PaDi UMKM.