2 Pria Asal Lembang Ditangkap Polisi Akibat Tanam 12 Pohon Ganja

Pria berinisial A (50) dan J (52) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena menanam 12 pohon ganja, Minggu (29/3/2020). Kedua pria tersebut menanam 12 pohon ganja di sebuah lahan di Kampung Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Kini dua warga setempat tersebut diamankan berserta barang buktinya di Mapolres Cimahi.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya, mengatakan, pengungkapan kasus tanam ganja ini berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan selama dua pekan terkait adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja basah. "Berdasarkan bukti awal tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tadi malam, kemudian kami melakukan pengembangan hingga akhirnya kami ada di lokasi ini dan menemukan lahan yang digunakan menanam ganja," ujar Andri Alam. Setelah berhasil mengamankan dua pelaku, kata Andri, pihaknya mengamankan 12 pohon ganja dengan ketinggian 150 sentimeter hingga 200 sentimeter yang ditanam sejak Desember 2019 atau sekitar 3 bulan lalu.

"Untuk barang buktinya ada 12 pohon, pengakuan tersangka ditanam sejak bulan Desember. Kami masih melakukan pendalaman karena kalau melihat bobot tanamannya, ini pasti sudah lama," katanya. Menurutnya, peredaran ganja basah merupakan hasil dari ladang ganja lokal, sedangkan ganja kering dipastikan berasal dari luar daerah. Atas dasar itulah pihaknya melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja ini.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Andri, ganja yang ditanam dan sudah siap panen mereka memetiknya setiap dua hari sekali, kemudian ganja tersebut diolah untuk dikonsumsi sendiri. "Kami masih melakukan pengembangan, apakah hanya dikonsumsi sendiri atau untuk diedarkan juga," ucapnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *