Drummer Superman is Dead (SID), Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Saat ini Jerinx SID telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali. Sebelumnya pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkan IDI Bali karena unggahannya diduga ada unsur penghinaan.
Seperti yang diketahui, nama Jerinx memang kerap ramai menjadi perbincangan. Di tengah pandemi Covid 19, Jerinx begitu vokal menyerukan kritikannya. Ia juga membuat kontroversi soal teori konspirasinya.
Lewat media sosial miliknya, pria bertato ini mengungkap apa yang ada di pikirannya soal Covid 19. Kini, Jerinx tersandung kasus karena unggahan Instagramnya. Ia menyebut Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) sebagai suruhan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Ia juga menyinggung soal rumah sakit. Drummeritu menulis: "Gara gara bangga jadi kacung WHO,
IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid 19". Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI BaliI Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali.
Jerinx sendiri sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya. Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua. Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi, Saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk.
Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx. Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. "Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com , Rabu (12/8/2020).
Tak tanggung tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai. "Setelah dilakukan pemeriksaan, Langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali)," ucap Syamsi.
Saat pemeriksaan dan penahanan, Syamsi mengatakan, Jerinx berperilaku baik dan kooperatif terhadap polisi. Atas perbuatannya, Syamsi menegaskan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun. "Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi.
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.