Inilah daftar Cuti Bersama 2020 dan Libur Nasional terbaru hasil revisi empat kementerian yakni, Menko PMK, KemenpanRB, Kemenaker dan Kemenag. Diketahui, sebelumnya cuti bersama 2020 dan libur nasional berjumlah 20 hari, kini telah direvisi menjadi 24 hari. Rapat bersama antar menteri dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Muhadjir Effendi menjelaskan, rapat yang dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ini telah merumuskan penambahan empat hari libur dan cuti bersama tahun 2020 semula 20 hari menjadi 24 hari. 1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. 2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Muhadjir berharap, keputusan pemerintah terkait penambahan hari libur dan cuti bersama 2020 dapat menguatkan kesatuan Indonesia. Muhadjir juga berharap, keputusan yang diambil pemerintah ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Muhadjir. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden sesegera mungkin. Muhadjir menjelaskan, pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu. Selanjutnya, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti dimiliki oleh pegawai atau karyawan. Sementara itu, bagi aparatur sipil negara akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir. 1. Rabu, 1 januari 2020, Tahun Baru 2020 Masehi. 2. Sabtu, 25 Januari 2020, tahun baru Imlek 2571 Kongzili.
3. Minggu, 22 Maret 2020, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 4. Rabu, 25 Maret 2020, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942. 5. Jumat, 10 April 2020, Wafat Isa Al Masih.
6. Jumat, 1 Mei 2020, Hari Buruh Internasional. 7. Kamis, 7 mei 2020, Hari Raya Waisak 2564. 8. Kamis, 21 Mei 2020, Kenaikan Isa Al Masih.
9. Minggu Senin, 24 25 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. 10. Senin, 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila. 11. Jumat, 31 Juli 2020, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah.
12. Senin, 17 Agustus 2020, Hari Kemeredekaan Republik Indonesia. 13. Kamis, 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. 14. Kamis, 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW.
15. Jumat, 25 Desember 2020, Hari Raya Natal. 1. Jumat, 22 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. 2. Selasa, 26 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
3. Rabu, 27 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. 4. Kamis, 28 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. 5. Jumat, 29 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
6. Jumat, 21 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. 7. Jumat, 30 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW. 8. Kamis, 24 Desember 2020, Hari Raya Natal.
Tentang perubahan Atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.