Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa pernikahan yang sah menurut agama dan negara adalah pernikahan yang tercatat secara resmi pada instansi yang berwenang, namun nikah siri tetaplah sah secara agama. Tercatatnya di instansi berwenang adalah langkah preventif untuk menolak dampak negatif yang ditimbulkan.
Apa saja hal yang harus dilakukan sebelum nikah siri?
Kesiapan Kedua Calon
Nikah siri dalam Islam adalah pernikahan yang terpenuhi seluruh rukun dan syarat ditetapkan dalam rukun Islam, dan diakui oleh para saksi. Walau hal tersebut terjadi tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri adalah dengan memastikan seluruh syarat terpenuhi seperti kesiapan kedua calon. Kedua calon mempelai wajib beragama Islam dan bersedia masuk Islam saat melakukan pernikahan Siri.
Mematuhi Persyaratan Calon
Adapun calon mempelai perempuan yang mempunyai status janda harus menunjukkan surat cerai kepada calon pengantin. Calon mempelai perempuan tersebut juga bisa melakukan pengakuan lisan, untuk membuktikan dirinya telah resmi bercerai.
Kedua belah calon mempelai juga harus menunjukkan KTP sebelum ijab kabul berlangsung, yang mana dokumen tersebut harus tersedia. Perlu diingat bahwa kedua calon mempelai bukan mahram satu sama lainnya, karena jika keduanya mahram pernikahan menjadi tidak sah.
Pada saat ijab kabul berlangsung, mahar atau seserahan memang harus diperlihatkan kepada saksi yang berada di sana. Kedua mempelai juga harus mematuhi persyaratan seperti tidak sedang berada dalam masa ihram atau tengah umrah.
Hal yang paling penting dalam nikah siri adalah dengan memenuhi lima rukun nikah dengan baik. Rukun nikah yang dimaksud adala calon pengantin laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, ijab kabul yang dilakukan secara lancar serta dua orang saksi.
Adapun syarat administratif tidak diperlukan karena tidak ada surat nikah siri yang membutuhkan dokumen resmi seperti nikah sah pada umumnya. Nikah siri juga menjadi jauh lebih ringan, jika anda membandingkannya dengan menikah secara resmi. Belum lagi, jika pada waktu pengurusan, karena jangka waktu nikah siri terbukti efisien.