Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak. Hingga Kamis (18/6/2020), jumlah pendaftar IPDN mencapai 28.758 pelamar. Dalam surat pengumuman nomor 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.
Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratannya adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020. Selain itu harus memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.
Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00. Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata–rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020. Sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP Elektronik bagi yang berusia 17 tahun.
Calon praja dapat menggunakan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun. Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP Elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang. Diwajibkan juga memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.
Para pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP). Surat tersebut wajib ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing–masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MPR). Sedangkan persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana, juga tidak bertindik atau bekas tindik bagi pria kecuali karena ketentuan agama/adat.
Kemudian peserta tidak bertato/bekas tato, tidak berkacamata/lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan. Serta belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kemudian para Praja bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran diseluruh kampus IPDN, serta menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN. Praja yang terlibat tindakan kriminal, mengkonsumsi atau memperjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asuasila atau penyimpangan seksual (LGBT) dapat diberhentikan. Bagi para putra putri bangsa yang ingin mendaftar dapat mengakses laman mulai tanggal 8 hingga 23 Juni 2020.
Pelaksanaan seleksi IPDN tahun 2020 tidakdipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang. Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Rektor IPDN Hadi Prabowo menegaskan jika ada oknum atau pihak yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Praja IPDN dengan meminta imbalan, maka hal tersebut adalah tidak benar. Segala bentuk pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran dapat disampaikan melalui email [email protected], dan call centre di nomor 0 804 1 700 700 pada jam kerja.
Informasi perihal lokasi tes, perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi dapat dilihat pada laman 1. Aceh 51 2. Sumatera Utara 71 3. Sumatera Barat 43 4. Riau 29 5. Kepulauan Riau 19 6. Jambi 27 7. Sumatera Selatan 39 8. Kepulauan Bangka Belitung 19 9. Bengkulu 25 10. Lampung 35 11. DKI Jakarta 17 12. Jawa Barat 60 13. Banten 21 14. Jawa Tengah 75 15. D.I Yogyakarta 15 16. Jawa Timur 82 17. Kalimantan Barat 33 18. Kalimantan Tengah 33 19. Kalimantan Timur 25 20. Kalimantan Selatan 31 21. Bali 23 22. Nusa Tenggara Barat 25 23. Nusa Tenggara Timur 49 24. Sulawesi Selatan 53 25. Sulawesi Tengah 31 26. Sulawesi Utara 35 27. Gorontalo 17 28. Sulawesi Tenggara 39 29. Maluku 27 30. Maluku Utara 25 31. Papua 63 32. Papua Barat 31 33. Sulawesi Barat 17 34. Kalimantan Timur 15