Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menuntutterdakwa Nikita Mirzani, dengan hukuman penjara enam bulan dengan 12 bulan masa percobaan. Tuntutan tersebutterkaitkasus dugaan penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Nikita Mirzanidinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, sampai membuat orang lain terluka.
Wanita yang akrab disapa Niki itu menerima tuntutan Jaksa. Ia mengaku bahwa selama ini, tidak pernah melakukan penganiayaan kepada Dipo atas tuduhannya "Kan gua mah enggak pernah pukul pukul orang, cuma kemarin aja. Itu juga melakukan ke orang lain, bukan ke Ahmad Dipo Ditiro," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) Ibu tiga anak ini mengungkapkan bahwa tuntutan Jaksa dianggap ringan karena sampai membuatnya tidak dipenjara, atas tuduhan dari Dipo Latief.
"Berarti kalian bisa menilai aku ini janda apa, aku ini janda soleha loh, doa saya ini selalu di jabah melulu sama Allah yah kan," ucap wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut. "Karena gua wiritin setiap malem, gua tahajutin kan enggak harus di instastory in kalau gue salat. Kalau gue ngaji apa gak perlu," tambah mantan istri Sajad Ukra itu. Lebih lanjut, Nikita Mirzani beranggapan kalau doa dan ikhtiarnya kepada Allah SWT atas tuntutan Jaksa dikabulkan, karena tak membuatnya dipenjara.
"Alhamdulilah sekarang gue bisa bernafas dgn lega ternyata sesuai dengan doa dan ikhtiar gue begitu," ujar Nikita Mirzani. Diberitakan sebelumnya, JPU Sigit Hendardi melayangkan tuntutan, untuk meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada Nikita Mirzani. "Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya. Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan "Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," ucapnya.
Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti beripa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro. "Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.