Polri Buka Opsi Kasus Brigjen Prasetijo Utomo Mengarah ke Tipikor

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut pihaknya akan menelusuri dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang memberikan akses pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia. "Tidak menutup kemungkinan ke sana (tindak pidana korupsi, Red)," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Awi mengatakan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan bakal menggandeng kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu demi melacak adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Karena disampaikan kabareskrim juga tidak menutup kemungkinan untuk kerjasama dengan KPK untuk tipikornya. Kita sama sama lihat, nanti kita berikan penyidik bekerja," jelasnya. Lebih lanjut, Awi meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait penuntasan kasus tersebut.

Polri berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat. "Tentunya akan kita tuntaskan kasus ini. Kabareskrim sudah punya komitmen untuk itu," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid 19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020). "Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo. Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid 19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya. Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis. "Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," pungkasnya.

Terancam Hukuman Pidana Penjara 6 Tahun Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan dan bebas Covid 19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020). Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada. Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid 19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra. Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara. Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri. "Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *