Polri Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Skema Mudik di Tengah Wabah Virus Corona

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait boleh atau tidaknya mudik di tengah wabah virus Corona. "Tunggu keputusan pemerintah saja. Skenario itu kita susun, apakah mudik 2020 ini himbauan atau larangan," kata Istiono kepada awak media, Kamis (26/3/2020). Namun demikian, Istiono menuturkan, saat ini pihak kepolisian masih mengacu intruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait larangan warga atau masyarakat untuk berkerumun. Hal itu demi untuk mencegah penularan virus Corona lebih meluas.

"Yang jelas polri telah melaksanakan maklumat kapolri tentang larangan berkerumun pencegahan virus Covid 19," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, setelah membatalkan program mudik gratis angkutan lebaran 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mudik pada tahun ini. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari–29 Mei 2020.

"Dari hasil rapat dan diksusi dengan kementerian dan lembaga termasuk eselon satu di Kemenhub, bahwa kegiatan mudik 2020 ini tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Rabu (25/3/2020) Rencananya, Kemenhub akan menggandeng kementerian terkait dan Kepolisian untuk bersama sama mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran 2020. "Sebagai gantinya, kita bisa silaturahim dari rumah masing masing, dengan menggunakan WA, video call, dengan keluarga. Karena mencegah mudik atau tidak berkunjung ke daerah, ini menjadi dukungan keputusan pemerintah mengenai aspek kesehatan, dan keselamatan kita. Dan kita harus membahu, dan sama sama kompak dari pemerintah daerah dan pusat untuk mencegah penyebaran covid 19 ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *