Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, berhasil menangkap pria berinisial YH (29) sebagai tersangka pembakaran tiga unit mobil yang diparkir di Kampung Gunung Balababa, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, sepekan lalu. Pelaku mengaku sengaja membakar mobil karena sakit hati oleh pemilik mobil tersebut setelah sebelumnya kedua orang tersebut pernah berselisih. “Kasus penangkapan terhadap yang diduga pelaku pembakaran mobil ini berawal dari laporan masyarakat kepada kita. Kemudian kita tindaklanjuti di lapangan,” jelas Kapolsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Sebelumnya, ketiga mobil terbakar dan diduga informasinya karena konsleting listrik sampai akhirnya terungkap dibakar oleh pelaku secara sengaja. Kejanggalan ada unsur kesengejaan tersebut terungkap saat petugas usai melakukan olah tempat kejadian perkara. “Saat hasil Olah TKP terindikasi kebakaran itu disimpulkan ada unsur kesengajaaan. Sehingga kita maraton melakukan pemeriksaan beberapa saksi kejadian sampai akhirnya terungkap," tambah Didik.
Ketiga mobil itu adalah pick up Grand Max warna putih bernopol Z 8832 KG milik Ade (53), warga Bojong Kaum, Cipedes. Lalu sedan Toyota Corola Dx bernopol D 1480 KN, milik Dani (32) warga Panglayungan, Cipedes. Kemudian, 1 mobil lagi adalah pick up Suzuki tanpa plat nomor sudah rusak alias tidak jalan milik Ujang Doon (40), warga Panglayungan, Cipedes, Kota Tasikmalaya.
“Antara tersangka dengan korban pernah ada permasalahan. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 187 KUHP,” pungkasnya.