Suami Brigjend Tama Tewas Karena Tabrak Lari, Pelaku

Brigadir Jenderal TNI Tama Ulinta Boru Tarigan hadir di ruang Cakra V untuk menjadi saksi di perkara tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya sang suami, dengan terdakwa Rahidin Sinulingga, Selasa(28/4/2020). Ia hadir seperti orang sipil dengan mengenakan baju batik dan masker berwarna abu. Terpantau, ia hanya dikawal oleh seorang TNI berpangkat serka.

Ia tampak tegar saat memberikan kesaksian. "Dari awal pertama kecelakaan itu, nampak mereka tidak ada itikat baik. Dari CCTV nampak bahwa mereka mencoba kabur," kata Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan ini saat menjelaskan kepada Majelis Hakim Syafril Batubara.

Kemudian, pada saat ditanyakan kepada Syafril Batubara mengenai apakah setelah kejadian tersebut terdakwa ada itikat baik datang untuk berdamai, ia menjawab ada berulang kali datang, namun tidak ada mengakui bahwa mereka menabrak suaminya. "Iya, ada mereka datang ke rumah saya. Nangis nangis minta tolong, tapi tetap masih tidak mengaku bahwa mereka menabrak suami saya," jelasnya. "Saya orangnya pemaaf pak, kalau dia ngaku saja ga sampai segini perkara ini pak.

Tuhan saja pemaaf, masa saya hamba ya tidak bisa memaafkan, hanya saja mereka tidak merasa bersalah dalam kejadian ini pak," tambahnya sambil terlihat menyeka airmatanya. Kemudian ia menjelaskan bahwa terdapat pendarahan di batang otak suaminya. "Baju suami saya berdarah, terdapat pendarahan di batang otaknya," jelas Kepala Pengadilan Tinggi Militer Medan ini dengan wajah yang terlihat sedih.

Kemudian ia mengatakan bahwa sebenarnya ia sudah berpasrah kepada Tuhan, dikarenakan tidak ada saksi mata yang datang untuk memberikan keterangan, namun ia bersyukur bahwa ada petugas pengantar paket yang datang dan siap untuk menjadi saksi. "Bapak ini datang kepada saya (Menunjuk saksi Bambang), saya bersyukur. Padahal awalnya saya tidak tau bagaimana kejadian tersebut.

Tuhan sayang sama saya, terungkap bagaimana kejadian tersebut," tandasnya. Melainkan saksi lain, Bambang salah satu kurir pengantar barang ekspedisi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Simpang Pemda Kecamatan Medan Tuntungan, dirinya beriringan dengan suaminya. "Saya tepat dibelakang suami ibu ini, jadi waktu itu kebetulan saya baru siap keluar dari komplek yang ada di Simpang Pemda," jelasnya.

Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya melihat kejadian tersebut, dijelaskannya truk yang dikendarai saudara Rahidin Sinulingga menyalip ke jalur kiri sehingga menyenggol setang motor yang dikendarai suami Brigjend Tama. "Dia dari belakang kami, terus menyalip mengambil kiri. Sehingga kena setang keretanya. Jadinya jatuh," jelasnya. Kemudian ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya tidak fokus kepada korban yang sudah terjatuh, namun ia fokus mengejar truk terdakwa.

"Saya udah ga fokus sama korban pak, saya fokus kejar truknya. Saya kejar dan saya bilang "Berhenti Kau". Tapi dia gamau berhenti pak," jelasnya. "Terakhir, ada mobil tentara. Saya dibantu sama tentara itu. Kami putarlah mobil itu ke TKP," jelasnya. Kemudian ia menjelaskan kepada hakim bahwa saat itu ada Natalius Putra selaku driver ojek online yang ikut mengantar korban ke rumah sakit.

Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Natalius, dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa terdakwa Rahidin dan Saksi Ginting (kernet) sempat kabur saat di rumah sakit. "Jadi waktu itu, saya sempat berselisih dengan Rahidin dan bapak ini (Menunjuk Ginting yang juga hadir sebagai saksi), mereka keluar dan bilang tidak akan kabur. Saya percaya, tapi pas saya balik, mereka sudah tidak ada," jelas Natalius. Kemudian, giliran Ginting untuk memberikan keterangan. Ia masih tidak mengakui kecelakaan tersebut. "Ga ada pak, saya ga nampak," katanya.

Kemudian ditekankan oleh Hakim, bahwa posisi tersebut adalah posisi saksi duduk. Namun ia masih tetap berkukuh tidak mengetahui hal itu. Melainkan, terdakwa Rahidin Sinulingga menyatakan keberatan oleh keterangan para saksi tersebut. Setelah mendengarkan gak tersebut, Majelis Hakim Syafril Batubara menunda persidangan tersebut untuk agenda tuntutan.

Diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah perkara ini Bahwa pada Jumat, 20 Desember 2019 siang, Terdakwa melintasi jalan tersebut dengan menggunakan mobil Truk Colt Diesel dengan Nomor polisi BK 8520 XD dari arah timur kearah barat yaitu dari Simpang Pemda kearah Pajak Melati. "Terdakwa melaju melalui lajur kanan dengan kencang dan mendahului motor yang berada di lajur sebelah kiri, pada saat Terdakwa mendahului sepeda motor korban Surya Darma, Terdakwa melaju agak ke lajur kiri sehingga body belakang sebelah kiri mobil truk tersebut besentuhan dengan stang sebelah kanan sepeda motor korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka," kata Jaksa Nurhayati Ulfia. Setelah itu Terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, kemudian korban langsung dibawa ke ruang IGD, dan menurut keterangan dokter, korban mengalami pendarahan di batang otak, setelah beberapa hari korban menjalani perawatan, korban meninggal di rumah sakit Adam Malik Medan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *