Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah menutup paksa 34 operasional perusahaan terhitung sejak 14 20 April 2020. Seluruh perusahaan tersebut adalah jenis usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tapi tetap menjalankan kegiatannya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. "34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu […]