Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengimbau KPU untuk ikut mengedukasi pemilih dan memperkenalkan soal sistem rekapitulasi elektronik. Pasalnya edukasi penting dilakukan sejak dini supaya masyarakat. Utamanya para pemilih mengetahui kebijakan KPU sehingga meminimalisir timbulnya kegaduhan saat sistem e rekap digunakan.
"Pendidikan pemilih harus dilakukan agar pemilih mengetahui kebijakan KPU dan dengan demikian tidak timbul kegaduhan di media atau publik," ungkap Afifuddin kepada wartawan, Selasa (25/8/2020). Menurut Afifuddin, mengembangkan kepercayaan publik bahwa aplikasi yang digunakan KPU adalah transparan dan bisa mengurangi tingkat kesalahan jadi hal penting untuk diketahui publik. Sehingga persepsi publik tidak mengarah pada penggunaan teknologi di Pilkada 2020 tersebut justru membuat proses rekapitulasi lebih lambat atau mengurangi kemurnian hasil penghitungan suara.
"KPU perlu membangun kepercayaan publik bahwa penggunaan apilkasi ini adalah untuk transparansi," ucapnya.