Beli Obat Tanpa Resep Dokter Bukan Tindak Pidana Kasus Roy Kiyoshi Praktisi Hukum

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan dan menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan psikotropika. Kepolisian telah memiliki dua alat bukti dari penangkapan Roy Kiyoshi. Yakni 21 butir psikotropika dan hasil urin positif benzodiazepine milik yang bersangkutan.

Roy kedapatan membeli obat yang digunakan secara daring. Terkait hal itu, praktisi hukum Ricky Vinando mengatakan, membeli obat tanpa resep dokter dan secara daring seperti yang dilakukan Roy bukanlah tindak pidana. Ricky menyebut, Roy dikenakan Pasal 62 Undang Undang Psikotropika akibat secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

Namun Ricky mempertanyakan apakah obat penenang yang dikonsumsi agar bisa tidur tersebut masih dianggap psikotropika. Menurutnya yang melawan hukum apabila obat tersebut belum diolah menjadi obat penenang dan belum ditakar dosisnya. Dia mencontohkan seperti daun ganja hingga bubuk psikotropika yang dijual dengan berat kilo an di pasar gelap dan tak memiliki izin edar BPOM.

Roy, kata dia, dapat dianggap bersalah apabila memiliki psikotropika dalam wujud aslinya yakni sebelum diolah menjadi obat penenang yang resmi atau masih berbentuk bubuk seperti di pasar gelap. Sementara obat yang dikonsumsi Roy dinilai Ricky sudah lolos uji klinis dan takaran dosisnya dilegalkan oleh BPOM, sehingga boleh diedarkan dan sah diperjualbelikan. "Jadi yang dikonsumsi Roy Kiyoshi itu mana bisa dianggap sebagai psikotropika. Karena sudah diolah jadi obat resmi yang takaran dosisnya sudah tepat, benar dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pabrik obat yang sudah dapat izin edar dari BPOM. Sudah lolos uji klinis makanya bisa diproduksi dalam jumlah banyak dan diedarkan di apotik, bukan pasar gelap," jelasnya.

Ricky yang merupakan alumni Universitas Jayabaya tersebut juga mengatakan urusan legal atau tidak legalnya obat bukan tergantung resep dokter, melainkan pada BPOM. "Nah kalau ini jadi masalah apakah beli dan makan obat tanpa resep dokter adalah kejahatan atau tindak pidana? Kalau iya, dimana itu aturannya?" kata Ricky. "Dalam UU Kesehatan tidak ada, dalam UU Praktik Kedokteran juga tidak ada. Sehingga penetapan tersangka Roy Kiyoshi itu melanggar asas legalitas, karena itu obat resmi, bukan ilegal apalagi ada izin edar dari BPOM," kata dia.

Selain itu, Ricky mengungkap tak ada aturan masuk penjara dikarenakan mengkonsumsi dan membeli obat tanpa resep dokter. Menurutnya, mengkonsumsi obat yang berhasil dibeli tanpa resep dokter dan walaupun tertulis harus dengan resep dokter bukanlah tindak pidana. Dia mencontohkan dalam UU Psikotropika seseorang bisa masuk penjara jika memiliki dan menyimpan psikotropika. Namun yang telah dijadikan obat baik alamiah atau sintetis, atau pun bubuk.

"Kalau ini, mana coba aturan beli dan makan obat resmi yang sudah ada izin edar, lolos uji klinis BPOM, beli tanpa resep dokter namun salah satu isi obat yang ada izin dari BPOM tadi mengandung psikotropika bisa masuk penjara?" tanyanya. "Intinya unsur 'tanpa hak' dalam Pasal 62 UU Psikotropika itulah yang membuat Roy Kiyoshi jadi tersangka. Unsur itu terkait resep dokter. Tak ada aturan beli dan makan obat tanpa resep dokter masuk penjara, tidak bisa orang makan obat legal ternyata disalahkan," tuturnya. "Apa guna BPOM kalau begini jadinya, kan guna izin edar dari BPOM itu untuk melegalkan isi obat itu. Sementara kalau dilanda cemas dan panik, lalu ke apotik dapat obat itu, masa besoknya masuk penjara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya buka suara soal proses hukum yang menimpa presenter Roy Kiyoshi (33). Setelah melakukan pemeriksaan awal, Roy Kiyoshi akhirnya resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menceritakan bagaimana Roy Kiyoshi bisa mendapatkan psikotropika yang mengandung zat benzo.

"Karena pengakuannya bahwa Roy selama satu tahun belakangan selalu kontrol dokter," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Sabtu (9/5/2020) dini hari. "Nanti akan kami periksa juga dokternya," tambahnya. Vivick menambahkan, Roy diduga hanya melakukan kontrol beberapa kali saja dalam rentan waktu setahun belakangan ini atau sejak 2019 silam.

"Setelah itu dia mencoba untuk membeli obat yang biasa diberikan dokter secara daring," ucapnya. Vivick belum membocorkan psikotropika yang digunakan oleh Roy saat ini. Hanya saja, diakui Vivick kalau pria bernama asli Roy Kurniawan itu diduga sudah setahun mengonsumsinya.

"Dia (Roy) tidak tahu apa yang dilakukannya adalah penyimpangan. Karena obat obatan (psikotropika) yang digunakam harus dengan kontrol dan resep dari dokter," jelasnya. "Setelah kami jelaskan baru dia (Roy) mengerti," tambahnya. Setelah mendekam tiga hari di penjara dan ketergantungannya dengan psikotropika, Vivick Tjangkung menegaskan kalau Roy Kiyoshi baik baik saja.

"Sekarang kondisi dia (Roy Kiyoshi) sehat, baik, dan kemudian dia merasa tenang," ujar Vivick Tjangkung. Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan kepemilikan dan penyakahgunaan piskotropika. Roy Kiyoahi ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).

Dalam penangkapannya, polisi menyita 21 butir psikotropika dari kediaman Roy Kiyoshi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *