Daftar 18 Wilayah di Indonesia yang Laksanakan PSBB Selama Wabah Corona

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona. Hingga Minggu (19/4/2020), sebanyak 18 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.

Rinciannya ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta adalah wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB. Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Kini, PSBB di DKI Jakarta telah berlangsung selama sembilan hari. Kemudian disusul kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten. Sebut saja Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020). Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020). Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.

Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui. Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB. Yaitu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di kelima wilayah ini akan dimulai pada 22 April 2020. Menurut pria yang karib disapa Emil, persiapan kelima daerah di Bandung Raya untuk menerapkan PSBB telah 100 persen. Saat ini, ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain lain." "Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," kaata Emil, dikutip dari . Kota Tegal menjadi kota pertama di Jawa Tengah yang akan menerapkan PSBB.

Kota Bahari itu akan melaksanakan PSBB pada 23 April 2020. Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar selama pelaksanaan PSBB. "Masyarakat diwajibkan untuk mentaati segala aturan."

"Maka di sisa waktu sebelum pelaksanaan, kita akan terus sosialisasi ke masyarakat," kata Jumadi, Sabtu (18/4/2020). Dalam paparannya saat rakor persiapan pelaksanaan PSBB, Jumadi mengemukakan ada sejumlah kebijakan Pemkot yang harus diketahui masyarakat luas. "Pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB," tegas Jumadi, dikutip dari .

Sementara dua kota di luar Pulau Jawa yang akan menerapkan PSBB adalah Kota Pekanbaru dan Kota Makassar. PSBB di Kota Pekanbaru, Riau telah resmi digelar Jumat (17/4/2020). Sementara Kota Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan PSBB mulai Selasa (21/4/2020) hingga Kamis (23/4/ 2020).

Penindakan secara resmi akan dimulai Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan dan PSBB dapat diperpanjang jika dianggap perlu. Satu provinsi lain yang akan menerapkan PSBB selain DKI Jakarta adalah Sumatera Barat. Pemprov Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan PSBB mulai Rabu (22/4/2020).

"Hari Senin, kami rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti, kamis laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Sabtu (18/4/2020). Irwan mengatakan, setelah usulan PSBB disetujui Menkes, pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bupati serta wali kota. 1. DKI Jakarta

2. Sumatera Barat 1. Kabupaten Bogor 2. Kota Bogor

3. Kota Depok 4. Kota Bekasi 5. Kabupaten Bekasi

6. Kota Tangerang Selatan 7. Kota Tangerang 8. Kabupaten Tangerang

9. Kota Pekanbaru​ 10. Kota Makassar 11. Kota Tegal

12. Kota Bandung 13. Kabupaten Bandung 14. Kabupaten Bandung Barat

15. Kabupaten Sumedang 16. Kota Cimahi PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.

Istilah ini muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan wabah corona. Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Mekanismenya, pimpinan suatu daerah akan mengajukan PSBB kemudian Menkes akan menentukan apakah usulan PSBB itu disetujui atau tidak.

Aturan PSBB biasanya akan diserahkan kepada masing masing daerah yang menerapkannya. Biasanya, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang virus corona. Namun, masa PSBB juga bisa diperpanjang bila kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *