Pelaku Eksibisionis di Padang Tak Hanya Melecehkan Bule Jerman, Tapi Juga Bocah 10 Tahun

Seorang warga Jerman di Bukittinggi menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pemuda yang bekerja sebagai pencuci karpet. Aksi pelecehan itu terjadi Kamis (30/1/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan pelecehan seksual itu terjadi di Tangah Jua Bukittinggi, Sumbar.

Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada warga negara asing inisial LS yang masih berusia 19 tahun. Kini, pencuci karpet yang berinisial RSA (25) tahun sudah dalam penanganan polisi. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bukittinggi," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan pelaku berinisial RSA (25) berada di Polres Bukittingi. "Saat ini pelaku RSA sedang mejalani proses pemeriksaan oleh satuan Reskrim Polres Bukittinggi," katanya. Pemeriksaan terhadap RSA dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi motif pelaku hingga melakukan perbuatan tak terpuji itu.

Satake Bayu menjelaskan sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku sempat membuntuti korban. RSA juga diduga memeluk korban. Pelaku diduga memperlihatkan kemaluannya (eksibisionis) pada korban.

Mengalami hal yang tidak menyenangkan itu, korban pun langsung berteriak. Teriakan ini didengar warga dan langsung mengamankan pelaku. "Pelaku juga diduga memeluk korban, dan karena mengalami hal yang tidak mengenakkan tersebut korban berteriak, sehingga didengar oleh warga masyarakat," ujarnya.

Warga yang mengamankan pelaku langsung melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi. "Warga juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi. Dan, saat bersamaan petugas Polres Bukittinggi yang sedang melaksanakan patroli di sekitaran lokasi langsung mendatangi lokasi kejadian," ujarnya. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan RSA ternyata tidak sekali saja dilakukan.

Sebelum bule Jerman yang menjadi korban, RSA juga pernah melakukan aksi cabulnya pada anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi Jumat (24/1/2020) lalu di lokasi yang sama di Tangah Jua. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku pernah melakukan aksi cabul pada Melati (nama samaran) yang berusia 10 tahun.

Saat itu korban ingin mengisi angin ban sepeda. Pelaku lalu mendekati korban dengan pura pura ingin membantu korban. Namun, saat itu tangan pelaku memegang tangan kanan Melati dan mengarahkan ke alat kelaminnya.

"Modusnya mendekati korban yang tengah mengisi angin ban sepeda bersama temannya, di sana pelaku berpura pura ingin membantu korban," ujarnya. Dijelaskannyapada saat membantu korban, pelaku diduga memegang tangan kanan korban dan mengarahkannya ke alat kelaminnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *