Pemerintah Diminta Percepat Industri Budi Daya Lobster Nasional

Pemerintah diminta mempercepat industri budidaya lobster nasional untuk merespon dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. Anggota DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menegaskan peraturan menteri itu harus betul betul berpihak pada masyarakat pesisir dan kepentingan nasional. Karding juga menekankan pentingnya memahami prinsip sustainability secara utuh.

Ia menilai ada dua sudut pandang yang menjadi pro dan kontra dalam memaknai prinsip keberlanjutan, namun menurutnya sama sama kurang memahami "equality of diminsion" yakni aspek ekologi, ekonomi dan sosial. Karding yang juga menjabat Ketua DPP Kerapu Undip itu mengimbau agar semua pihak mengedepankan kepentingan nasional yang lebih besar yakni bagaimana memanfaatkan ekonomi sumber daya lobster, sekaligus menjamin kelestariannya. Ia juga meminta pemerintah untuk mendorong perekonomian yang bersifat inklusif.

"Kami dari alumni perikanan Undip jelas, sikap kami selalu mengedepankan upaya solutif. Tidak mau terjebak pada kepentingan apapun. Kami ingin Indonesia ini bisa maju dalam memanfaatkan potensi yang ada dan itu bisa dilakukan dengan mendorong industri budidaya lobster nasional," kata Karding kepada wartawan, Selasa (14/7/2020). Karding juga meminta pelaksanaan ekspor benih lobster harus dibarengi pengawasan dan pengendalian kuota tangkap. Pemerintah juga harus mendorong agar harga benih di tingkat nelayan dapat dijangkau oleh pembudidaya.

"Harga ekspor benih lobster di Vietnam naik tajam, di sisi lain permintaannya terus meningkat. Saya kira ini yang harus bisa dikendalikan. Pemerintah harus menjamin agar harga benih bisa terjangkau oleh pembudidaya. Ini syarat jika ingin budi daya berkembang di dalam negeri," katanya. Hal lain yang perlu dijadikan fokus perhatian adalah bagaimana mengatur zonasi baik zona untuk pengaturan budi daya maupun zona tangkap, ini penting untuk menjamin pmanfaatan benih lebih terukur. Budi daya, lanjut Karding, adalah solusi untuk memutus rantai ekspor ilegal.

Oleh karenanya, budi daya lobster mutlak untuk didorong, sehingga aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bisa dicapai, di sisi lain kelestarian stok tetap terjaga. "Kita ini dalam hal teknologi budi daya sangat jauh tertinggal dengan Vietnam, padahal daya saing komparatif kita lebih tinggi. Ini saya kira PR kita. Pasca Permen KP ini saya harap maksimal 3 tahun budi daya dalam negeri bisa improve. Kita harus berkaca dari Vietnam untuk ini", pungkasnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Slamet Soebjakto menyampaikan bahwa KKP akan terus berupaya mendorong industri budidaya lobster nasional.

Menanggapi berbagai pro kontra terkait implementasi Permen KP nomor 12 Tahun 2020, Slamet mengaku semua sudah sesuai ketentuan, oleh karenanya semua pihak untuk mulai bersama sama berperan menajukan industri budidaya lobster dalam negeri. "KKP jelas untuk terus fokus pada pengembangan budidaya. Dalam 2 3 tahun ini, usaha budidaya lobster di dalam negeri harus mulai berkembang. Kita sudah siapkan strategi dan peta jalan untuk pengembangannya. Intinya, kepentingan masyarakat pesisir adalah nomor satu. Kita ingin melalui budidaya ini ada multiplier effect bagi ekonomi masyarakat," kata Slamet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *