Pengusaha Singapura Terlacak Danai ISIS, Hanya Mengakui Hukum Syariah

– Seorang pria diSingapura,Imran Kassim (36), didakwa mendanai kelompok Negara Islam Irak dan Suriah atauISIS. Diberitakan The Straits Times Selasa (14/1/2020), ia terbukti mengirimuang 450 dollarSingapura, sekitar Rp 4,5 juta, ke rekening atas nama Mohamad Alsaied Alhmidan yang berlokasi di Turki pada 31 Oktober 2014. Imran Kassim juga menyebut bahwa dirinya hanya mengakui hukum syariah.

Diketahui, uang yang dikirimkan olehImranKassimkepada Alhmidan hendak dipakai untuk membiayai publikasi propaganda dari media kelompok ekstremis tersebut. Dalam persidangan, pria yang merupakan pengusaha bidang logistik itu tak membantah perbuatannya. “Benar, saya mengakui mengirimkan dana itu untuk kejayaanISIS,”katanya di pengadilan.

Imran sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, dia mengklaim tidak melanggar hukum mana pun. Pria itu mengatakan, dia tidak mengakui hukum yang diterapkan diSingapura, dan hanya bersedia tunduk kepada hukum syariah. Akademisi Muslim menjelaskan, pemeluk agama Islam wajib tunduk kepada hukum negara di mana mereka tinggal, danISISjelas adalah penyimpangan dari kepercayaan Islam.

Imran dilaporkan merupakan warga Negeri "Singa" pertama yang didakwa dengan pasal melakukan pendanaan kegiatan terorisme. Pelaku ditahan oleh aparatSingapura, dan dijerat dengan Undang undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) sejak Agustus 2017. Dia dinilai sebagai sosok berbahaya karena telah berencana meninggalkanSingapuramenuju Suriah pada 2014 serta 2015 untuk membelaISIS.

Sosok yang telah teradikalisasi ini mengecamSingapuradan negara lain yang terlibat dalam perang menghancurkan gerakanISIS. Bahkan, pelaku secara terang terangan mengakui berencana menyerang tentaraSingapurayang tergabung dalam koalisi melawanISIS. Kementerian Dalam NegeriSingapuramenjelaskan,ImranKassimditangkap setelah salah satu keluarganya melaporkan tindak tanduknya yang mencurigakan dan radikal.

Berdasarkan Undang UndangSingapura, Imran terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun dan atau denda sebesar 500.000 DollarSingapura. sekitar Rp 5 miliar. Namun dalam vonis yang baru saja berlangsung, Imran Kassim dijatuhi hukuman hampir tiga tahun. Atau tepatnya 33 bulan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *