Razia PSBB Tangerang Banyak Pengendara Motor Berboncengan, Pelanggar Dikenai Surat Teguran

Pemerintah Tangerang Raya sudah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020). Diketahui, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang mulai menerapkan PSBB. Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, pemberlakuan PSBB di hari pertama masih banyak warga yang melanggar.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (18/4/2020). Wagimin menyebutkan, dari angkutan umum hingga mobil pribadi masih ada yang nekat melanggar. Ia menambahkan, kendaraan roda dua maupun ojek online (ojol) masih ada yang melanggar lantaran berboncengan.

"Untuk pelanggaran di hari pertama kurang lebih ada 56 pelanggar." "Jadi angkutan umum satu, mobil pribadi delapan, ojol ada dua," ujar Wagimin. "Terus lainnya kendaraan sepeda motor yang berboncenganbukan satu keluarga," sambungnya.

Wagimin menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak yakni kendaraan roda dua yang berboncengan. "Jadi rata rata yang tidak dipatuhi adalah goncengan." "Harusnya tidak boleh, tapi banyak orang yang goncengan," ucap Wagimin.

"Mungkin karena satu kantor dan transportasi darat dikurangi," lanjutnya. Menurutnya, transportasi darat yang dibatasi sehingga kesempatan ini digunakan dengan berboncengan bersama teman atau rekan kerja. Wagimin melanjutkan, bagi warga yang melanggar PSBB akan diberikan surat teguran.

"Jadi mulai kemarin sore, kita sudah berikan surat tertulis untuk kemudian akan di evaluasi para pemimpin." "Untuk mengambil langkah langkah ke depan, bagaimana atau tindakan apa yang dilakukan," papar Wagimin. Adapun sebanyak 48 titik check point telah disiapkan untuk merazia warga yang tidak melaksanakan protokol PSBB dengan cara physical distancing .

Penetapan PSBB ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid 19) yang tengah mewabah di seluruh dunia. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons positif usulan untuk menghentikan operasional Commuter Line atau KRL. Ridwan Kamil menyebutkan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menghentikan operasional KRL pada Sabtu (18/4/2020).

Seperti diketahui,lima kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian perjalanan KRL untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020). Emil sapaan akrabnya menjelaskan, pemberhentian operasional KRL tersebut menunggu PSBB di Tangerang Raya.

"Itu hasil kajian dari KCI, kemungkinan akan dilakukan tanggal 18 April." "Berbarengan dengan PSBB Tangerang," papar Ridwan Kamilsaat meninjau pelaksanaan PSBB hari pertama di Depok, Jawa Barat. Menurutnya, penghentian KRL dapat dilakukan setelah Tangerang menerapkan status PSBB.

Sehingga KRL yang melintasi wilayah Jabodetabek dapat dihentikan operasionalnya. "Kalau sekarang dilakukan, Tangerang (Raya) belum PSBB," kataRidwan Kamil. "Nanti enggak sinkron lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Ridwan Kamil menekankan kewenangan pemberhentian KRL berada ditangan KCI bukan kepala daerah. "Bukan dari saya dari KCI. Dari KCI akan dieksperimenkan untuk dihentikan," ujar Emil.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *