Goresan Hati Zuraida Hanum Terdakwa Kasus Pembunuhan Suami Sendiri: Saya Manusia Lemah, Kasihanilah

Sempat tersenyum sebelum sidang dimulai, Zuraida Hanum akhirnya menangis saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dilakukan kuasa hukumnya Yuyun Teja. Diketahui, Zuraida Hanum kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020) dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Terdakwa Zuraida Hanum hanya meratapi dan menyimak pledoi yang penasihat hukumnya. Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap air matanya. Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.

"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan. Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan. Kemudian, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban. "Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," baca penasihat hukumnya.

Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil. "Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya. "Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," tambah penasihat hukumnya.

"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut. SebelumnyaZuraida Hanum bersama dua eksekutornyaM Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP. Halyang memberatkan para terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabisi nyawa suaminya sendiri. Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimanafkan. Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik. Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang. Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (15/5/2020), terungkap alasanJefri Pratama (42) membandu Zuraida Hanum membunuh hakim Jamaluddin. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Jefri Pratama mengaku sangat sayang dengan Zuraida Hanum, istri dari hakim Jamaluddin. Jefri juga merasa tidak tega melihat Zuraida Hanum yang kerap curhat karena merasa tertekan dengan perilaku hakim Jamaluddin.

"Saya sayang sama dia (Zuraida Hanum) Yang Mulia," katanya. Selain faktor sayang dan tak tega, Jefri juga mengaku dijanjikan sesuatu oleh Zuraida Hanum. "Yang pertama kasihan, kedua karena saya sayang, ketiga saya dijanjikan," katanya.

Hakim pun kemudian membacakan isi BAP Jefri tentang janji janji yang diberikan Zuraida Hanum, antara lain satu unit rumah, mendirikan kantor pengacara, dan umrah. "Di dalam BAP, kamu dijanjikan akan dibelikan rumah, mobil Pajero Sport putih, dan membuka kantor pengacara, benarkah?" tanya Hakim dan dibenarkan Jefri. Kemudian Jefri pun menceritakan beberapa fakta terkait kejadian pembunuhan tersebut.

Setelah batalnya rencana pembunuhan seolah olah serangan jantung, mereka sempat cekcok untuk menentukan apakah membuang mayat hakim Jamaluddin atau tidak. "Jadi setelah ditemukan memar di hidung dan perut, Zuraida Hanum meminta kami membuang mayat itu," katanya Jefri kepada majelis hakim. Namun, Jefri menolak karena tidak sesuai dengan rencana awal.

"Saya menolak membuang, karena itu sudah bukan rencana awal lagi, namun Hanum tetap memaksa kami untuk membuang mayat korban," katanya. Zuraida Hanum meminta kepada Jefri dan Reza Fahlevi (eksekutor lainnya) untuk membuang mayat tersebut ke Berastagi atau Belawan. "Namun kami memilih, untuk membuangnya ke Berastagi. Karena macet kami balik, takut ada razia," katanya.

Dipotong oleh Hakim Imanuel Tarigan, setelah kejadian ini, apakah uang yang dijanjikan oleh Zuraida Hanum sudah diambil, dia menjawab belum. "Itulah kau kan, kena PHP kau, tadi diketerangannya Zuraida mengatakan kalau mobil dan lain lain itu bisa jadi dikasih bisa jadi tidak," kata Imanuel. Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa merasa dimanfaatkan?

"Tidak Yang Mulia," ucap Jefri. "Kau sarjana hukum, caleg, anggota OKP, tapi kau kenapa mau disuruh membunuh," kata Hakim. Hakim pun membandingkan Jefri Pratama dengan Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir Zuraida Hanum yang sebelumnya menjadi saksi.

"Hutasoit, orang Tanjung Morawa, sekolah enggak jelas, tapi dia enggak mau membunuh, diambilnya saja uangnya. Ini kau, udah uang enggak dikasih, membunuh lagi," kata Imanuel. Hakim juga kembali mempertanyakan Jefri apakah masih ingin melanjutkan rencana permikahan dengan Zuraida Hanum setelah membunuh hakim Jamaluddin. "Iya Yang Mulia, rencananya seperti itu," jawab Jefri.

Kemudian hakim pun mempertanyakan faktor perceraian Jefri dengan istrinya. "Kau menceraikan istrimu karena si Zuraida inikan? Kamu menceraikannya pada bulan delapan, dan kamu dekat dengan Zuraida Hanum sejak pertengahan tahun 2019," kata Hakim. "Kemudian tadi kamu jelaskan sudah sering berhubungan badan, apakah itu juga menjadi pengaruh kamu menceraikan dan membunuh Hakim?" kejar hakim

Namun hal itu dibantah Jefri. Ia mengatakan bahwa perceraian dengan istrinya tidak ada hubungannya. Terungkap juga di persidangan, bahwa Jefri dan Zuraida Hanum sering berhubungan intim.

Bahkan pernah melakukan perbuatan terlarang itu di dalam mobil di daerah Johor. Hal itu terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan menyinggung adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama. "Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Jefri. "Iya, yang mulia, pernah," katanya. Selanjutnya diungkap hakim Imanuel, bahwa Jefri dan Zuraida sudah sering melakukan hal tersebut.

Kemudian ditambahkan ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan keduanya juga pernah melakukan hubungan intim di dalam mobil. "Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri. "Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobil kan? Jujur saja kalian," ucap Erintuah.

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," aku Jefri. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang juga menyinggung frekuensi hubungan intim keduanya. "Lupa pak, tapi lima kali lebih," kata Jefri.

JPU kemudian mempertanyakan apakah itu menjadi alasan untuk membunuh, namun Jefri menampiknya. Ia mengaku hanya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *